Maaf, Dilarang Bercelana Pendek di Sini!

Indonesia negara yang absurd. Kenapa begitu? Coba saja kita perhatikan, ada saja kasus-kasus konyol yang menimpa beberapa komunitas di negeri ini. Dahulu, saat Soeharto masih memimpin negeri ini, pernah ada beberapa kasus menggelikan, bahkan mengerikan. Pada awal 1970-an, anak muda berambut gondrong siap-siap kena razia aparat. Saat itu, rambut gondrong dinilai tak mencerminkan “kepribadian bangsa”. Pada 1971, Artis-artis berambut gondrong dilarang muncul di TVRI.

Larangan ini merembet ke ruang-ruang yang lebih luas, seperti sekolah, kampus, gedung pemerintahan, dan tempat publik. Militer menenteng gunting untuk mencukur pria gondrong di jalan-jalan (Yudhistira: 2010). Ada pelarangan, secara tak langsung, orang yang menato tubuhnya. Kasus ini mencuat pada 1980-an, dengan ditemukannya mayat-mayat pria bertato di ruang publik. Mereka dicap sebagai para penjahat kambuhan yang wajib dimusnahkan. Kasus ini dikenal juga sebagai petrus (penembakan misterius).

 

Pada Desember 2011 lalu, ada pula peristiwa yang membuat saya tercekat, sekaligus geleng-geleng kepala. Ya, pembubaran, penangkapan, dan pembimbingan secara paksa oleh aparat syariah di Aceh terhadap komunitas punk yang sedang menghadiri sebuah konser. Otoritas daerah di sana menganggap, mereka meresahkan dan bisa memengaruhi generasi muda di Banda Aceh. “Ini untuk meminimalisasi ajaran sesat dan perilaku yang menyimpang dari norma dan agama. Jika kita biarkan, perilaku mereka akan mempengaruhi generasi muda,” begitu kata Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal (vivanews.com, 15 Desember 2011).
Nah, kasus aneh lainnya datang dari Tangerang. Menurut pemberitaan, awal Januari 2012 lalu, polisi di Tangerang merazia beberapa perempuan yang mengenakan celana pendek. Apa sebab? Alasannya, untuk menghindari tindak pornografi dan hal-hal yang tidak diinginkan (beritasatu.com, 13 Januari 2012). Meminjam kalimat Deddy Mizwar: Alangkah lucunya negeri ini!
Dari mana asalnya?
Di Bandung, Jakarta, dan di beberapa daerah, saya tak lagi merasa jadi alien jika melihat banyak perempuan memakai celana pendek di ruang publik. Sudah biasa. Dan, saya pikir sah-sah saja. Namun, memang fenomena ini baru saya rasakan massif-nya lima tahun ke belakang. Saya pikir fenomena stylecelana pendek dimulai ketika anak muda demam budaya Korea. Istilahnya, ini gaya hidup remaja perempuan masa kini.
Menurut Nyoman Lia Susanthi dalam artikelnya berjudul “Gurita Budaya Populer di Indonesia” (2011), demam Korea atau Korean wave diawali dengan penyebaran dan pengaruh budaya Korea, melalui produk budaya populer. Misalnya, lewat film, drama, musik, dan pernak-pernik. Susanthi melihat, penyebarannya terasa sekitar 2002 dengan tayangnya drama seri berjudul “Autumn in My Heart” atau “Autumn Tale”, yang lebih dikenal dengn judul “Endless Love” di Indosiar. Setelah itu, Susanthi mencatat, ada sekitar 50 judul Korean Drama (K-drama) yang tayang di televisi swasta Indonesia. Budaya ini lalu menjalar ke bidang musik.
Grils Generation or So Nyuh Shi Dae.
(fatahgila.blogspot.com).

“Korean pop atau K-pop mulai menggurita di kancah musik Indonesia. Terlebih lagi pada tanggal 4 Juni 2011 lalu Indonesia dihebohkan dengan sebuah festival bernama ‘KIMCHI K-POP’ (Korean Idols Music Concert Hosted in Indonesia). Bertempat di Istora Senayan Jakarta Super Junior (Suju) tampil yang juga menghadirkan bintang tamu lain dari Korea, yaitu Park Jung Min, The Boss, Girl’s Day dan X-5,” tulis Susanthi. Dari sini, bermunculanlah boysband dan girlsband yang terinspirasi musik Korea tadi, seperti Sm*sh, 7 Icon, Cherry Belle, dan lain-lain.
Media massa, perlahan tapi pasti, turut menyebarkan “virus” ini. Tak pelak, iklan-iklan pun dibanjiri budaya Korea tadi. Artis-artis Korea, tepatnya Korea Selatan, banyak mengenakan busana yangkinclong dan seksi, seperti celana pendek warna-warni. Dugaan saya, fashion yang berkembang di kalangan anak-anak muda perempuan zaman sekarang berkiblat dari Korea tadi (selain juga Jepang).
Lain di Tangerang, lain pula di Paris, Prancis. Di sana, ada “larangan” yang terbalik: perempuan tidak boleh pakai celana panjang. Aturan ini berlaku sejak 200 tahun lalu, dan mengalami berbagai revisi. Larangan aneh ini pertama kali diperkenalkan pada akhir 1799 oleh kepala polisi Paris. Dari situ, pemerintah paris menetapkan setiap wanita yang ingin ‘berpakaian seperti pria’ harus meminta izin khusus dari kepolisian yang akan memeriksa kondisi kesehatan kaki mereka. Seiring perkembangan zaman, Presiden Nicolas Sarkozy berjanji menyisihkan waktu khusus agar parlemen meninjau undang-undang Perancis kuno yang harus dicabut (vivanews, 2 Agustus 2011).
Di Korea Utara hampir mirip. Di negeri yang “misterius” tersebut, dikabarkan bahwa perempuan juga dilarang memakai celana panjang. Dengan dalih moral, pemerintah Korea Utara menindak tegas kaum hawa yang meninggalkan busana konvensional. Polisi merazia perempuan yang ketahuan memakai celana panjang di tempat publik.”Wanita diminta mengenakan rok di jalan dan tempat umum. Hal itu memunculkan komplain dari wanita yang bekerja dalam kondisi menuntut gerakan fisik keras dan bagi para pelanggar peraturan itu menghadapi ancaman hukuman kerja paksa tanpa bayaran dalam kurun waktu tertentu atau denda KRW 700 (sekitar Rp 5.600). Di Korut, denda sebesar itu setara dengan bayaran pekerja umum selama hampir seminggu,” ujar Direktur Organisasi Hak Asasi Manusia Good Friends, Lee Seung-yong (artikelindo).
Audifax di artikelnya,”Gaya Hidup, Antara Alterntif dan Diferensiasi” dalam buku Resistensi Gaya Hidup (92: 2006) mengatakan bahwa dalam arus kultur kontemporer, gaya hidup memunculkan dua hal sama yang sekaligus berbeda, yaitu alternatif dan diferensiasi. Alternatif berarti resistensi atau perlawanan terhadap arus budaya mainstream, sedangkan diferensiasi mengikuti arus budaya mainstream dengan membangun identitas diri yang berbeda dari yang lain.
Diferensiasi merupakan suatu pilihan untuk membuat diri berbeda dengan mengonsumsi barang-barang yang ditawarkan pemegang modal, sedangkan alternatif adalah sebuah bentuk resistensi untuk tidak mengikuti arus kapitalisme. Celana pendek yang sering kita jumpai boleh dibilang adalah bagian dari gaya hidup yang diferensiasi. Meski celana pendek pun banyak sekali jenisnya, namun yang sedang tren sekarang adalah model-model ketat dan berwarna. Ya, seperti yang dipakai oleh artis-artis Korea tadi.
Perda diskriminatif
Otonomi daerah memberikan kebebasan otoritas daerah untuk membuat satu kebijakan yang berlaku di daerah tersebut. Namun, celakanya mengarah ke aturan yang cenderung diskriminatif. Mengutip tulisan Fanny Chotimah,”Atas Nama Moral, Perempuan Dikriminalkan”, pada 2010, Komnas Perempuan mengklaim ada 189 kebijakan daerah yang diskriminatif. Perempuan dan kelompok minoritas dirugikan oleh kebijakan yang menggunakan simbol agama dan alasan moralitas. Kebijakan itu membuka ruang bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (Suara Merdeka, 2 Februari 2011).
Di Sumatra Barat, tepatnya Padang, ada aturan soal jilbab bagi para siswi. Aturan ini mengacu pada Instruksi Walikota Padang nomor 451.422/Binsos-III/2005 tentang pelaksanaan wirid remaja didikan subuh dan antitogel/narkoba serta berpakaian muslim/muslimah bagi murid/siswa SD/MI, SLTP/MTS dan SLTA/SMK/SMA di Kota Padang. Anehnya, peraturan ini merambah ke siswi beragama selain Islam juga. Seperti pengakuan seorang ibu yang siswinya harus mengenakan jilbab di sekolah berikut ini,”Sebenarnya peraturan ini kabur karena seolah-olah Perda ini menghilangkan komunitas agama Kristen dan komunitas lain di dalam aturannya. Seharusnya dalam sekolah negeri, semua agama dapat masuk. Tapi kok di sekolah ini yang non-Muslim harus mewajibkan memakai pakaian Muslim, jilbab, dan sebagainya. Sebagai peraturan terpaksa diikuti tetapi kami sadar peraturan ini tidak begitu jelas tujuannya,” katanya yang saya kutip dari hasil wawancara Mohammad Guntur Romli (note FacebookMohammad Guntur Romli, 2009).
Jilbab ini sudah terlanjur menjadi sebuah simbol Islam. Padahal, menurut Fedwa El Guindi (2003), jilbab itu juga dipakai, atau pernah dipakai, oleh perempuan nonIslam. Jilbab bisa berfungsi sebagai bahasa penyampai pesan sosial budaya. Bagi penganut Kristen Protestan, jilbab merupakan simbol bermuatan ideologis. Di kalangan umat Katolik, jilbab menandai pandangan tentang kewanitaan dan kesalehan. Sedangkan pada masyarakat Islam, jilbab bisa menjadi alat resistensi.

Perempuan Prancis menuntut hak berjilbab.
(bandung.blogspot.com).

Di setiap negara, penggunaan jilbab pun bertujuan beda. Dalam kebudayaan Arab kontemporer, misalnya, lebih merupakan identitas serta kerahasiaan pribadi dari sisi ruang dan tubuh. Dalam latar sosial masyarakat Arab, para pemakai jilbab berhubungan secara eksklusif dalam tingkatan dan nuansa tertentu yang ada dalam lingkungan keluarga. Berjilbab juga merupakan simbolisasi kekuasaan dan otonomi, serta dapat dijadikan alat pertahanan diri. Di Mesir, berjilbab bukan praktik yang membatasi gerak manusia. Jilbab adalah fenomena urban yang lebih banyak diasosiasikan dengan kelas atas (282: 2003).

Di Palestina, jilbab salah satu alat perlawanan terhadap penjajahan kontemporer. Sedangkan di Aljazair, jilbab merupakan simbol resistansi melawan hukum penjajah asing dan melawan rezim yang tidak disahkan oleh pemilu, tapi tetap menegaskan tradisi dan identitas Aljazair (274: 2003).
Untuk kasus penjilbaban siswi di Padang, dan beberapa daerah lainnya, harusnya disesuaikan dengan kondisi kultur Indonesia. Kenyataan, setiap daerah di Indonesia berbeda dalam hal pakaian, khususnya pakaian adatnya. Jilbab yang diatur itu cenderung mengarah ke “pencomotan” budaya Arab, tanpa disesuaikan dengan keragaman kita di sini.
Selain Perda yang tadi sudah disebutkan, masih banyak Perda yang sifatnya malah mengarah ke aturan agama tertentu, semisal SK Bupati Kabupaten Pandeglang No.09 Tahun 2004 tentang seragam sekolah SD, SMP, SMU; Instruksi Bupati Sukabumi Nomor 4 Tahun 2004 tentang seragam pemakaian busana Muslim bagi siswa dan mahasiswa di Kabupaten Sukabumi, Surat Edaran Bupati Kabupaten Banjarmasin No. 065.2/00023/ORG tentang pemakaian jilbab bagi PNS Perempuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarmasin Tertanggal 12 Januari 2004; SK Bupati Dompu No Kd.19.05./HM.00/1330/2004 Tentang Pengembangan Perda No. 1 Tahun 2002, yang menyebutkan tentang,(a) kewajiban membaca Alquran (ngaji) bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah, (b) kewajiban memakai busana Muslim (Jilbab), (c) Kewajiban mengembangkan budaya Islam; SK Bupati Dompu Kd.19./HM.00/527/2004 tanggal 8 Mei 2004 tentang kewajiban membaca Alquran oleh seluruh PNS dan tamu yang menemui Bupati; Perda Kabupaten Dompu No. 11/2004 tentang tata cara pemilihan Kades (materi muatannya mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Alquran yang dibuktikan dengan rekomendasi KUA; Perda Kabupaten Maros No. 16 / 2005 tentang berpakaian muslim dan muslimah; Penerapan hukum berdasarkan Injil, yang secara spesifik menjelaskan mengenai pelarangan minuman beralkohol dan kegiatan prostitusi, peraturan mengenai busana dan persekutuan, termasuk pelarangan penggunaan dan pemakaian simbol-simbol agama, dan pelarangan pembangunan rumah-rumah ibadat agama lain di dekat gereja (wikipedia.org).
Kembali ke Tangerang, mungkin masih ada yang ingat ihwal salah tangkap di sana. Kasus ini menimpa seorang perempuan bernama Lilis Lindawati. Saat pulang kerja malam, Lilis ang bekerja di rumah makan “diamankan” karena diduga seorang pelacur. Di persidangan, Lilis dihukuman empat hari penjara. Hakim beralasan, putusan tersebut diambil karena Lilis tidak mampu menghadirkan saksi yang menguatkan keterangan bahwa dirinya bukan pelacur. Tiga hari setelah divonis, suami Lilis, Kustoyo, mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Kedatangan pria yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar ini untuk menjemput sang istri. Namun, upaya Kustoyo membebaskan Lilis gagal. Dia diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 ribu jika ingin membawa istrinya pulang. Kustoyo menolak membayar.
Apalagi, karena Lilis bukan pelacur. Bahkan Kustoyo memperlihatkan bukti surat nikah dan kartu keluarga. Tindakan petugas Trantib dalam kasus Lilis terkait dengan pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran yang diberlakukan Pemerintah Kota Tangerang. Dalam Perda ini antara lain berbunyi, setiap orang yang perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, lapangan-lapangan, atau di warung kopi (liputan6.com, 3 Maret 2006).
Beredarnya foto polwan menegur remaja perempuan pendukung Persita Tangerang di Stadion Benteng pada laman Antara (11 Januari 2012), dengan alasan agar terhindar dari “hal-hal yang tidak diinginkan” pun mendapat reaksi dari beberapa kalangan. Meski tak “seseksi” isu penangkapan dan pembimbingan paksa “anak punk” di Aceh, kasus peneguran celana pendek ini mungkin patut jadi perhatian juga. Nah, peneguran celana pendek di Tangerang, bisa jadi juga soal implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2005 tadi. Perda yang cenderung diskriminatif.
Bhinneka?
Kata John T.S. Madeley dan Zsolt Enyendi dalam bukunya, Church and State in Contemporary Europe,negara sekuler adalah salah satu konsep sekulerisme. Sebuah negara menjadi netral dalam permasalahan agama dan tidak mendukung orang beragama maupun orang yang tidak beragama. Pertanyaan berikutnya, apakah Indonesia ini negara sekuler?
Dari pengertian tadi, secara awam, kita bisa memastikan kalau negara kita bukan negara sekuler. Ada beberapa catatan yang bisa menegaskan hal tadi. Pertama, jika Indonesia itu negara sekuler, maka Kementerian Agama tidak pernah ada. Kedua, jika Indonesia itu negara sekuler, berarti negara tidak memberikan bantuan apapun tentang masalah keagamaan. Ketiga, jika Indonesia negara sekuler, maka tata hukum sipil itu mesti seragam.
Lalu, apakah Indonesia itu negara agama? Kalau iya negara agama, berarti hukum yang berlaku di negara ini berdasarkan hukum agama tertentu. Staf dan speech writer Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Pan Mohamad Faiz, dalam artikelnya berjudul “Indonesia Bukan Negara Agama ataupun Negara Sekuler,” (2008) mengatakan, Indonesia bukanlah negara agama dan bukan juga negara sekuler, melainkan negara Pancasila (Pancasila state). Katanya, hukum Islam hanya dijadikan salah satu sumber hukum nasional dalam peraturan perundang-undangan di wilayah Indonesia (jurnalhukum.blogspot.com). Dalam sebuah pidato kenegaraan pada 1 Juni 2011 lalu, Presiden Yudhoyono pun mengatakan, Indonesia adalah (negara) berketuhanan sekaligus negara nasional. Bukan berdasar agama. Tetap religius, bukan sekuler (vivanews, 1 Juni 2011).

Masih ber-bhinneka-kah kita?
(duniamuam.blogspot.com).

Tapi, saya merasa, mungkin sebagian pembaca juga sepakat, Indonesia kini mengarah ke wacana ideologi agama. Usai Soeharto tumbang, seiring menguatnya wacana syariat Islam, giliran warga sipil yang mendominasi, dan dampaknya tak kalah serius bagi kebebasan individu. Konon, Indonesia itu punya motto yang luhur: Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan itu indah. Mengapa harus dipaksakan jadi seragam?
Jika kita tilik, beberapa Perda memang menggiring masyarakat ke sebuah peraturan berdasarkan agama dan diskriminasi perempuan. Padahal, dalam konsep negara bhinneka yang kita agung-agung kan itu, kita harus memupuk toleransi dan keberagaman. Koentjaraningrat mengatakan dalam bukunyaMasalah Kesukubangsaan dan Integrasi Nasional (19: 1993), walaupun sekitar 90 persen penduduk Indonesia beragama Islam, Indonesia itu bukan negara Islam. Lima agama dunia yang memuja satu Tuhan secara resmi diakui, walau masih banyak religi yang disebut kepercayaan tradisional.
Dalam hal agama ini, saya kok jadi khawatir, Indonesia nanti senasib dengan Yugoslavia. Dalam sejarahnya, Yugoslavia yang juga multietnis dan agama, pernah mengalami konflik yang mengerikan, salah satunya konflik agama. Sebuah kekerasan yang berakar mendalam telah berkembang antarsuku bangsa di bagian utara dan barat laut, seperti suku bangsa Slovenia, Kroasia, dan Serbia Utara yang awalnya didominasi oleh orang Austria di abad ke-16, dengan suku bangsa di Selatan yang mengalami dominasi Turki. Setelah berabad-abad selanjutnya, saat suku bangsa Slav Selatan teriris oleh sejarah, timbul kebencian yang mendalam pada mereka yang menganut agama Katolik dengan suku bangsa penganut agama Islam, yang diperkenalkan oleh Turki. Orang Slav Selatan yang berorientasi Kristen Eropa mengembangkan folklor soal pemujaan pahlawan lewat pembunuhan atas sesama orang Slav Selatan yang berorientasi Islam Asia. Begitu sebaliknya (Koentjaraningrat, 53: 1993).
Lebih lanjut, Koetjaraningrat (68: 1993) mengingatkan, ada tiga hal penting yang perlu kita hindarkan dalam hubungan beragama, pertama, upaya memaksakan konsep soal nilai-nilai budaya kepada penduduk yang dipandang “terbelakang”, kedua, mendiskriminasi sesama masyarakat, ketiga, menjaga agar kesenjangan antardaerah yang cepat maju dengan yang lambat maju tidak menjadi terlalu besar.
Kasus peneguran celana pendek juga didasarkan atas “kesopanan” berdasarkan Perda yang mengarah ke pendiskriminasian perempuan. Menyoal peneguran celana pendek di Tangerang, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah, berpendapat, polisi seharusnya memosisikan diri sebagai pengaman, bukannya malah melarang dan berkata seolah remaja perempuan bisa menjadi penyebab tindak pornografi.“Kalau main larang dengan alasan bisa mengundang nafsu, sama saja polisi melempar tanggung jawab kepada perempuan,” katanya (beritasatu, 13 Januari 2012).
Kalau alasannya berpakaian itu untuk meminimalisir pemerkosaan, terlalu naif. Niat memperkosaan itu ada di otak masing-masing orang. Bukan di tubuh perempuan. Jean Baudrillard dalam Berahi (45: 2000) mengatakan, satu-satunya fantasi dalam pornografi, jika memang ada, adalah bukan fantasi seks. Tetapi fantasi nyata, dan penyerapannya ke dalam sesuatu yang lain ketimbang sesuatu yang nyata, hipereal. Kevulgaran pornografis bukanlah sebuah kevulgaran seksual, tetapi kevulgaran representasi dan pembinasaannya. Sebuah kepeningan yang lahir dari hilangnya adegan dan serbuan dari bagian-bagian yang cabul. Kaplan (dalam DeLamater dan Morgan Sill, 139: 2004) pun mengatakan, hasrat seksual adalah keinginan yang besar atau dorongan yang memotivasi kita berperilaku seksual. Ditambahkan Kaplan, seperti lapar, hasrat seksual diatur oleh pencegahan terhadap rasa sakit dan mencari kepuasan, hasrat ini diproduksi oleh pengaktifan sistem neural yang spesifik di otak.
Sangat mungkin peneguran itu berdasarkan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran. Mengutip artikel Fanny Chotimah (Suara Merdeka, 2 Februari 2011), perempuan dianggap biang keladi, sumber godaan, sehingga harus menutup diri agar moral masyarakat (laki-laki) terjaga. Perempuan dikondisikan mengalah jadi korban. Perda mengenai prostitusi dan pemberlakuan razia hanya pada PSK (perempuan), sedangkan pria hidung belang bisa berkeliaran seenak hati dan bebas pulang ke rumah.
Sekali lagi, negara kita adalah negara yang beragam. Punya banyak adat-istiadat, begitu pula cara berpakaiannya. Coba perhatikan orang-orang yang masih memakai baju adat di Papua sana. Saya membayangkan, jika polwan-polwan itu pergi ke sana, berapa banyak orang yang mereka tegur. Negara kita juga negara terbuka, yang bisa menerima budaya dari manapun masuk ke sini. Celana pendek di kalangan remaja perempuan itu merupakan fenomena budaya pop dalam tatanan globalisasifashion. Wajar-wajar saja dan tak perlu dianggap sesuatu yang heboh.
Berpakaian itu salah satu hak asasi manusia. Akhir tulisan ini, saya ingin mengutip tulisan Franz Magnis-Suseno dalam Kuasa dan Moral (79: 2000), tentang hak asasi manusia. Kata Franz, tak mungkin kita menghormati martabat manusia kecuali kita mengormati dan menjamin hak-hak pada setiap orang karena kemanusiaannya. Hanya kalau hak asasi segenap orang dihormati, kedaulatan dapat dijunjung tinggi. Dan, hanya kalau kedaulatan rakyat diakui, dengan demikian hak asasi segenap orang yang menjadi warga masyarakat, keadilan sosial dapat diusahakan dengan jujur. Kita lihat parodi selanjutnya di negara ini. Apakah masih ada kasus menggelikan lagi?
Fandy Hutari, jurnalis, penulis, dan editor buku. Tinggal di Bandung.
Dimuat Majalah Bhinneka #009 Negara Sekuler
Artikel ini bisa juga diunduh di sini: http://issuu.com/bhinneka/docs/majalah-bhinneka-009-negara-sekuler#download
Daftar Sumber:
Buku
Adlin, Alfathri (ed). 2006. Resistensi Gaya Hidup; Teori dan Realitas. Jalasutra:Yogyakarta.
Baudrillard, Jean. 2000. Berahi. Bentang: Yogyakarta.
El Guindi, Fedwa. 2003. Jilbab; Antara Kesalehan, Kesopanan, dan Perlawanan. Serambi: Jakarta.
Gunawan, Rudy FX. 2000. Refleksi atas Kelamin; Potret Seksualitas Manusia Modern. Indonesia Tera: Magelang.
Koentjaraningrat. 1993. Masalah Kesukubangsaan dan Integritas Nasional. UI Press: Jakarta.
Madeley, John.T.S dan Zsolt Enyendi (ed). 2005. Church and State in Contemporary Europe; the Chimera of Neutrality. Frank Cass: London, Portland.
Magnis-Suseno, Franz. 2000. Kuasa dan Moral. Gramedia: Jakarta.
Rakhmat, Jalaluddin. 2004. Psikologi Agama. Mizan: Bandung.
Yudhistira, Aria Wiratma. 2010. Dilarang Gondrong; Praktik Kekuasaan Orde Baru Terhadap Anak Muda Awal 1970-an. Marjin Kiri: Tangerang.
Artikel
Chotimah, Fanny. 2011. “Atas Nama Moral, Perempuan Dikriminalkan” dalam Suara Merdeka, 2 Februari 2011.
DeLamater, John, dan Morgan Sill. 2004. “Sexual Desire in Later Life” dalam Journal of Sex Research.
Faiz, Pan Mohamad. 2008. “Indonesia Bukan Negara Agama ataupun Negara Sekuler,” dalamjurnalhukum.blogspot.com, 13 Agustus 2008.
Guntur Romli, Mohammad. 2009. “Wawancara dengan Seorang Ibu Wali Murid dan Guru Sekolah yang Beragama Kristen” dalam Note Facebook Mohammad Guntur Romli, 30 Oktober 2009.
Nurlaila, Anda. 2011. “Kota ini Larang Wanita Pakai Celana Panjang” dalam vivanews.com, 2 Agustus 2011.
Susanthi, Nyoman Lia. 2011. “Gurita Budaya Populer Korea di Indonesia” dalam isi-dps.ac.id, 2 Oktober 2011.
Internet
www.antaranews.com.
www.artikelindo-admin.blogspot.com.
www.beritasatu.com.

LEAVE A REPLY