Sengketa Panjang Lahan Punclut, Bandung Utara

Eksplorasi cagar alam Punclut/wikimedia.com

Terdapat segudang masalah agraria (sengketa tanah) di Indonesia, namun jarang yang bisa diselesaikan dengan baik. Contoh yang mengemuka akhir-akhir ini misalnya kasus Mesuji di Sumatra Selatan. Kasus ini berawal ketika pada 1997 terjadi perjanjian kerja sama antara PT Sumber Wangi Alam (SWA) dengan warga terkait 564 bidang tanah seluas 1.070 hektar milik warga untuk diplasmakan. Perjanjian tersebut berlaku selama 10 tahun, dan setelahnya akan dikembalikan lagi kepada warga. Dalam kurun waktu 10 tahun perusahaan beroperasi, warga dijanjikan kompensasi. Tapi, sampai sekarang perusahaan tidak memenuhi perjanjian. Akhirnya pada April 2011, masyarakat yang telah terlanjur frustasi ingin mengambil kembali tanah tersebut melalui jalan pendudukan. Sengketa ini kemudian menjadi konflik kekerasan (Republika, 2 Februari 2012).

Sengketa lahan, terutama jika terjadi antara pelaku usaha dan masyarakat, merupakan masalah yang kompleks. Dikutip dari okezone.com (26 Desember 2012), Direktorat Konflik Pertanahan menyebutkan pada 2006 terdapat 322 kasus sengketa lahan, 2007 ada 858 kasus, 2008 sebanyak 520 kasus, dan 2009 ada 194 kasus. Faktor penyebabnya bervriasi. Menurut Komnas HAM, hampir selalu ditemukan campur tangan aparat di dalam sengketa-sengketa lahan tersebut. Faktor lainnya, peraturan pemerintah yang tidak jelas, tumpang tindih, atau hanya menjadi “macan kertas”.

Tidak jauh dari Ibu Kota Jakarta, sengketa tanah lainnya juga terjadi di sebuah bukit di kawasan Bandung Utara, yaitu Punclut. Punclut dikenal sebagai dataran tertinggi di Kota Bandung. Ia merupakan salah satu lokasi terbaik untuk menikmati panorama Kota Bandung—indah dan memanjakan mata. Punclut—kata orang—merupakan kependekan dari Puncak Ciumbuleuit. Ciumbuleuit sendiri merupakan wilayah yang tumbuh menjadi salah satu kawasan elite di Kota Bandung. Sebuah ironi, karena Ciumbuleuit berlabel kawasan elite yang disesaki oleh hotel berbintang, restoran kelas atas, apartemen mewah, dan rumah megah. Sebaliknya, Punclut bisa dibilang masih bersuasana pedesaan.

Namun, sebentar lagi suasana Punclut akan berubah. Di sana, mulai berdiri pondasi-pondasi, beberapa mobil keruk besar, dan suara besi bergesekan dari para pekerja yang asyik menggarap sebuah tanah merah yang luas. Jalannya pun sudah beraspal. Layaknya kawasan Puncak di Bogor, Punclut memiliki view yang baik. Sehingga, dari kacamata bisnis ia memiliki nilai jual yang tinggi. Tempat tersebut kini menjadi lahan garapan sebuah pengembang besar berskala nasional yang bekerjasama dengan pengembang lokal dari Bandung.

Menurut data dari Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), luas kawasan Bandung Utara (KBU) sekitar 38. 548 hektar. Kawasan ini sebelah timurnya dibatasi oleh garis punggung topografi yang menghubungkan puncak-puncak Gunung Burangrang, Masigit, Gedongan, Sunda, Tangkuban Parahu, dan Manglayang. Sedangkan sebelah barat dan selatannya dibatasi oleh kontur 750 meter di atas permukaan laut (dpl). Kawasan Bandung Utara meliputi 65 desa di Kabupaten Bandung, 37 kelurahan di Kota Bandung, dan 9 desa di Kota Cimahi. DPKLTS adalah sebuah lembaga independen yang fokus pada pelestarian hutan dan menjaga mutu lingkungan hidup, serta pembinaan masyarakat desa-hutan.

Punclut, sebagai bagian dari KBU, secara administrasi masuk dalam Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Bandung Utara. Luasnya sekitar 268 hektar. Ia berbatasan dengan Sungai Cipaganti di sebelah barat dan punggung Bukit Curug di sebelah timur. Di utara berbatasan dengan Kampung Pagermaneuh dan selatan berbatasan dengan Kampung Sangiang Santen (Kompas, 23 Juni 2003). Menurut data Bappeda Kota Bandung tahun 2004, yang dilansir dari DPKLTS, jumlah penduduk di kawasan Punclut kurang lebih 7.500 jiwa, dengan 1.737 kepala keluarga. Jumlah bangunan yang ada di kawasan tersebut sekitar 1.567 unit.

Awal mula sengketa

Masalah yang menjadi perbincangan di Punclut adalah soal sengketa tanah antara PT Dam Utama Sakti Prima (PT DUSP) pimpinan Fandam Darmawan dan orang-orang yang dahulu punya hak tanah (kavling) di sana. Bahkan menurut anggota DPKLTS, M Taufan Suranto, konfliknya sekarang semakin melebar, menyangkut juga penduduk sekitar Punclut dengan PT DUSP. Sebenarnya, bagaimana konflik ini berawal?

Pada kurun waktu 1883 hingga 1953, Punclut dikenal sebagai tanah erfpacht (penyewaan) perkebunan teh milik pemerintah kolonial Belanda. Menurut Budiwidodo Pangarsa, tokoh masyarakat setempat—seperti yang dilansir dari tulisan Her Suganda di Kompas edisi 23 Juni 2003—tanah tadi berubah menjadi lahan garapan masyarakat setempat pada 1938/1939. Semasa pendudukan Jepang di Indonesia, Punclut dijadikan sebagai kebun ubi. Pohon-pohon yang ditanam oleh rakyat dibabat oleh otoritas Jepang di sana. Pada 1957, tanah tersebut diserahkan kepada negara (Indonesia) dan hak erfpacht dicabut.

Pemerintah dan Komando Daerah Militer VI/Siliwangi Koordinator Pelaksana Kuasa Perang, pada 1958 hingga 12 Desember 1960 membentuk panitia penyelesaian tanah bekas erfpacht Ciumbulueit. Tugasnya adalah mengurus pengalihan hak tanah yang dialihkan ke Yayasan Bandung Baru (YBB) untuk mengurusinya.

Berkaitan dengan nasib pejuang 1945, pada 1961 para pejuang dan tokoh masyarakat yang berjasa pada negara mendapatkan hak atas tanah bekas erfpacht tersebut secara mencicil. Keputusan ini berdasarkan SK Menteri Agraria No. 27/KA tahun 1961, lalu SK Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat No. 17/Insp.P/1961.

Sertifikat hak milik (SHM) kemudian diterbitkan dengan syarat harus dibangun dalam waktu lima tahun dan hak tidak boleh pindah tangan tanpa izin. Hak milik ini diserahkan kepada 943 orang dengan luas tanah kurang lebih 110 hektar (75, 2 hektar di Kota Bandung dan 34,8 di Kabupaten Bandung).

Namun, seiring perjalanan waktu, pada 1997 pemerintah melalui Menteri Agraria/Kepala BPN menerbitkan SK No. 19-VIII-1997, mengenai pembatalan SK Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat No.17/Insp.P/1961, serta berbagai pendaftaran yang telah dilakukan oleh penerima hak tanah. Padahal, dalam periode 1961 hingga 1987, dilakukan pendaftaran permohonan hak dan penerbitan 943 sertifikat hak milik (SHM) untuk para veteran perang kemerdekaan dan tokoh masyarakat, dengan tetap mengharuskan para penerimanya membayar biaya-biaya yang sudah ditetapkan negara.

Bersamaan dengan keputusan tersebut, ada keputusan tambahan yang janggal. “Yang menarik di (SK) pembatalan ini, ada poin ‘X’ bahwa ada lahan seluas 80 hektar yang bisa dibangun oleh PT Dam (PT DUSP),” ungkap Taufan, anggota DPKLTS. Ditekankan Taufan, “Pembatalan itu tidak bisa oleh menteri, kepala BPN, tetapi oleh presiden.”

Lokasi yang diincar pengembang PT DUSP di Punclut seluas 140 hektar, lengkap dengan izin lokasi. Sekitar 84,21 hektar di antaranya milik 943 penerima SHM (Kompas, 12 Desember 1997). Sementara, menurut data DPKLTS yang dilansir dari BPN dan Bappeda Kota Bandung tahun 2004, PT DUSP menguasai 80 hektar lahan.

Sebelum pembatalan atas 943 penerima SHM, pada 1993 Gubernur Jabar mengeluarkan SK No. 593/4538-Bappeda/93 ditujukan kepada Kanwil BPN Provinsi Jabar. SK ini memerintahkan supaya Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung tidak menerbitkan izin lokasi pembangunan di wilayah Bandung Utara. Tapi, pada 1994 diterbitkan izin lokasi No. 460.02-809-94 kepada PT DUSP dengan areal seluas 140 hektar, termasuk 84, 21 hektar dengan alasan untuk membangun kawasan wisata terpadu di Punclut.

Taufan menyebutkan, sebenarnya ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat pada 1994. “Tahun 1993/1994 ada yang namanya deregulasi kebijakan. Paket Oktober namanya. Kebijakan itu memang memberikan iklim usaha dipermudah. Bikin bank mudah, termasuk bikin perusahaan-perusahaan. (Masalah) KBU (kawasan Bandung Utara) itu ternyata tidak lepas dari kebijakan tersebut,” terang Taufan.

Taufan mengemukakan, alasan pembatalan tadi disebabkan karena para penerima SHM tidak melakukan pembangunan seperti yang disyaratkan dalam SK Kepala Inspeksi Agraria Jabar tahun 1961, yaitu harus dibangun lima tahun dan hak tidak dapat dipindahkan ke orang lain tanpa izin. “Tidak dibangun karena mereka menghormati SK Gubernur tahun 1982 (SK No. 181.1/SK.1624-Bapp/1982 tentang pengendalian pembangunan dan peruntukan lahan di wilayah inti Bandung bagian utara). Di samping karena waktu itu kan belum ada infrastruktur (transportasi, air, listrik),” kata Taufan.

Macan kertas?

Tampaknya, yang menjadi akar persoalan konflik di kawasan Punclut adalah karut-marutnya kebijakan pemerintah, dan tidak adanya ketegasan terhadap peraturan yang sudah diterbitkan. Banyak sekali peraturan atau kebijakan pemerintah, pusat maupun daerah, yang mengatur soal penataan ruang di kawasan Bandung Utara, tapi tak pernah dijalankan secara konsisten.

Ada rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jabar peraturan daerah (Perda) 2 tahun 2003 tentang kawasan lindung (di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan), RTRW Kabupaten Bandung Perda 12 tahun 2001 tentang kawasan tertentu yang berfungsi lindung, RTRW Kota Bandung Perda 2 tahun 2004 tentang kawasan lindung, RTRW Kota Cimahi Perda 23 tahun 2003 tentang peruntukan lahan perumahan.

Belum lagi, banyak sekali dikeluarkan kebijakan hukum soal penataan ruang di Bandung Utara. Yang terbaru, pada 2008, terbit Peraturan Gubernur Jabar nomor 1 tahun 2008 tentang pengendalian pemanfaatan ruang kawasan Bandung Utara. Perda ini dikenal sebagai Perda KBU. Kemudian, diterbitkan juga Peraturan Gubernur Jabar nomor 21 tahun 1009 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2008 tentang pengendalian pemanfaatan ruang KBU, yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka seluruh pembangunan di wilayah Bandung Utara, termasuk Punclut, harus melalui rekomendasi dari Gubernur. Tapi, kenyataannya kebijakan-kebijakan tersebut tidak mempan terhadap kelestarian konservasi alam di wilayah Bandung Utara, khususnya Punclut. Ini diakibatkan oleh kurang tegasnya aparat berwenang untuk mengawasi berjalannya segala peraturan yang sudah diterbitkan. Apakah semua peraturan ini kemudian hanya menjadi “macan kertas” saja?

Taufan juga mensinyalir, ada manipulasi peta di proses penyusunan RTRW Kota Bandung. Dalam data DPKLTS yang dilansir dari harian Pikiran Rakyat tahun 2003 terlihat warna hijau (zona kawasan lindung) memanjang di bagian utara Kota Bandung. Namun, dalam peta Perda yang sudah resmi diterbitkan tahun 2004, warna hijau tersebut berkurang. Di kawasan Punclut terlihat warna kuning, yang artinya diperuntukan sebagai perumahan dengan kepadatan rendah.

Lalu, di Perda Kota Bandung nomor 2 tahun 2004 pasal 100 ayat 2 tentang RTRW Kota Bandung juga terdapat perubahan. “Belum satu tahun Perda ini ditetapkan, PT Dam (PT DUSP) membangun jalan tembus ke Dago,” kata Taufan. Dalam Perda itu menyebutkan, disinsentif yang dikenakan untuk menghambat pembangunan di wilayah Bandung Utara, yaitu (a) tidak dikeluarkan izin lokasi baru, (b) tidak dibangun akses jalan baru melalui kawasan Punclut, (c) tidak dibangun jaringan prasarana baru kecuali prasarana vital daerah. Namun Perda ini mengalami perubahan, menjadi (a) pengetatan perizinan dan penetapan koefisien dasar bangunan (KDB) rendah, (b) tidak dibangun akses jalan baru ke Kabupaten Bandung melalui kawasan Punclut, (c) tidak dibangun jaringan prasarana baru kecuali pelayanan lokal dan prasarana vital daerah. “Ini jelas pelanggaran terhadap tata ruang,” ujar Taufan.

Lanjut Taufan, masalah jalan ini sekarang melebar ke masyarakat sekitar pembangunan perumahan di sana. Pasalnya, jalan desa dari arah jalan utama Punclut rencananya akan dihilangkan. “Jalan desa, dekat jalan milik PT Dam (PT DUSP) itu rumornya ingin dihilangkan. Masyarakat tidak mau jalan itu hilang. Itu kan jalan desa mereka dari dulu. Kemarin jalan itu dipatok PT Dam (PT DUSP). Ya, warga tidak terima dan balas menghalang jalan milik PT Dam (PT DUSP),” terangnya.

Jalan desa yang dimaksud oleh Taufan adalah jalan di antara Kampung Cipicung dan Nyalindung, bersebelahan dengan jalan milik PT DUSP. PT DUSP mematok jalan desa pada 24 Januari 2012. Akibatnya, warga marah dan membalasnya dengan memblokir jalan milik PT DUSP yang menghubungkan Punclut dengan Dago, dengan berbagai rintangan, seperti bambu pada 26 Januari 2012 lalu. Konflik soal jalan desa ini masih berlanjut sampai sekarang.

Lingkungan terancam

Ada hal lain yang penting untuk kita renungi kalau Punclut dibangun sepenuhnya, yaitu masalah kerusakan lingkungan. Jika diperhatikan dari ketinggian, Kota Bandung seperti dasar mangkuk yang dikelilingi perbukitan. Bandung ibarat ditopang bukit-bukit yang kalau terjadi kerusakan lingkungan di atasnya, maka akan berakibat pada keberlangsungan kota. Data DPKLTS sendiri menyebutkan, dari luas kawasan Bandung Utara yang 38.548,33 hektar, 70 persennya telah rusak.

Menurut Ketua Divisi Program Walhi Jabar, Ogie Hendarsyah, kawasan Bandung Utara itu disebut sebagai kawasan lindung, tangkapan air, dan resapan air. “Termasuk kawasan Punclut. Dengan perubahan yang terjadi hari ini, banyak perubahan bentang alam, ini bisa berdampak ketika kita bicara soal ketersediaan air,” katanya.

Ogie menambahkan, dampak lain yang akan terjadi kelak adalah banjir dan longsor. “Kalau kita perhatikan, misalkan ketika hujan besar, Jalan Dago itu sudah kaya sungai saja. Itu memang air dari atas yang tidak bisa diresap, karena sudah banyaknya bangunan. Itu indikator-indikator yang sangat mudah dilihat,” ujarnya.

Selain drainase di Bandung yang tidak benar, lanjutnya, sekarang ditambah pula daerah resapan air yang berkurang. “Termasuk di beberapa komplek Bandung Utara itu memang secara pembangunannya dilihat dari jalan. Jalan itu rusak karena air tidak meresap di tempatnya, jadi akhirnya ke jalan-jalan,” ungkapnya.

Menurut data dari DPKLTS, ada beberapa hal yang mengancam Bandung, jika pembangunan tak mengindahkan keseimbangan alam. Pertama, 60 persen dari 108 juta meter kubik air tanah dari dataran tinggi sekitar Bandung, yang masuk cekungan Bandung, berasal dari wilayah Bandung Utara. Pesatnya pembangunan fisik mengancam keseimbangan dan kelestarian air dan tanah. Kedua, berkurangnya luas lahan kawasan konservasi meningkatkan run off serta meningkatkan erosi.

Ketiga, terjadinya perubahan bentang alam diindikasikan bisa merubah fungsi kawasan sebagai daerah resapan air. Termasuk sesar Lembang yang merupakan sesar turun, dengan bagian utara turun terhadap bagian selatannya. Sesar ini memanjang dengan arah barat-timur sepanjang 20 kilometer. Gejala alam dari sesar ini adalah gawir terjal memanjang barat-timur, jajaran dari bukit-bukit dengan arah barat-timur, atau pembelokan aliran sungai yang mendadak. Pada bagian atas bidang sesar di permukaannya terdapat celah atau retakan yang dapat mengakibatkan longsor.

Keempat, merupakan kawasan yang memengaruhi perubahan iklim mikro di cekungan Bandung. Kelima, meningkatkan intensitas cahaya, debu, dan getaran yang mengancam fungsi Bosscha.

Solusi

Nasi sudah menjadi bubur, tapi bukankah bubur masih bisa dijadikan bubur ayam yang enak? Untuk masalah pembangunan yang massif di Punclut pun sebenarnya masih ada solusi—setidaknya untuk tidak membuat kerusakan lingkungan menjadi makin parah.

Denny Zulkaidi, Staf Pengajar Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Institut Teknologi Bandung (ITB) mengungkapkan, “Pertama itu (tidak membuat kerusakan lebih parah) adalah preventif untuk yang belum berubah. Jadi, itu harus diawasi ketat dan tidak boleh berubah lagi. Tapi, itu perlu insentif atau kompensasi yang memadai bagi pemilik lahan. (Lalu), pembatasan yang ketat. Itu sudah diatur dalam peraturan Gubernur (nomor 2 tahun 2008). Tapi, yang penting aturan itu harus dilaksanakan dengan konsisten.”

Sedangkan untuk yang sedang dalam proses pembangunan maupun yang sudah terlanjur terbangun pun, lanjut Denny, ada solusinya. “Nah, yang sudah dalam proses (pembangunan), itu harus disertai dengan rekayasa teknis. Jadi, apakah bikin sumur resapan atau biopori. Yang sudah terbangun itu yang harus ditambahkan dengan sumur resapan,” terangnya.

Sebenarnya, kata Denny, sudah dibuat kajian untuk membandingkan indeks potensial kecepatan air dan indeks faktual kecepatan air untuk melihat layak tidaknya pembangunan di Bandung Utara. “Kalau potensialnya besar dan faktualnya besar, itu akan dilindungkan. Nah, kalau potensialnya kecil, ya bangun saja tidak apa-apa. Toh tidak akan menyumbang banyak resapan air. Dari aturan itu kita tetapkan mana yang boleh dibangun, mana yang tidak boleh dibangun,” terangnya.

Setelah itu, lanjutnya, ditetapkan besarnya koefisien dasar hijau (KDH) dan koefisien dasar bangun (KDB). “Nah, pembangunan itu ternyata banyak yang tidak sesuai dengan aturan itu. Karena mereka sudah kuasai lahannya dan membangun dengan pengendalian yang tidak tepat. Jadi, mestinya KDB-nya 20 persen, ternyata dibangun lebih,” katanya.

Menurut Denny, sudah ada Perda yang bisa mengendalikan pembangunan di kawasan Bandung Utara. Perda tersebut adalah Peraturan Gubernur Jabar nomor 1 tahun 2008 yang menetapkan bahwa pembangunan Bandung Utara harus mendapat rekomendasi dari Gubernur Jabar, sebelum izin membangunnya terbit. “Ternyata ada yang memang mengikuti aturan, jadi nunggu rekomendasi dulu. Ada yang tidak. Misalnya, Kabupaten Bandung itu untuk pembangunan di bawah 250 meter persegi izin mendirikan bangunannya cukup dari camat. Jadi camat ini tidak pernah ke gubernur,” ujarnya.

Denny mengungkapkan, ada tiga pihak yang bertanggung jawab dalam hal perizinan pembangunan di Bandung Utara, terutama Punclut. “Ada (pelanggaran) mulai dari individu, pejabat, sampai ke sistem. Yang individu adalah membangun dulu sebelum mendapat izin, atau malah tidak izin sama sekali. Kalau yang pejabat itu yang mestinya izin tidak keluar, tapi ternyata keluar. Apalagi masa transisi yang peraturannya belum jelas, banyak yang bolong. Yang ketiga sistemnya, jadi begitu dia (Pemkot) mendelegasikan ke camat, camat kan tidak pernah meminta rekomenasi gubernur. Izin keluar (untuk area seluas) 250 meter persegi di Kabupaten Bandung,” katanya.

Dijelaskan Denny, yang dimaksud sistem adalah untuk pengawasan dan pengendaliannya. “Jadi kalau salah, tidak berizin, harusnya kan dibongkar. Itu ternyata tidak dilakukan. Apalagi yang salah, tapi ada izinnya, itu lebih sulit lagi,” tandasnya.

Denny pun mengeritik kinerja pemerintah dalam hal pengendalian kawasan Bandung Utara. “Pemerintah bukan part of solution tapi (justru) part of developer; memberikan izin tidak sesuai dengan tata ruang, tidak menertibkan, membiarkan pembangunan tanpa izin. Tapi yang jelas pemerintah sudah menjalankan tugasnya dengan kelemahan apapun di belakangnya, untuk mengendalikan kawasan Bandung Utara.”

***

Ketika menyambangi kantor PT DUSP di Jalan Mustang B I B-1/3 Komplek Kumala Garden, Pasteur, Bandung, guna mengonfirmasi masalah ini, kantor tersebut sepi. “Saya tidak bisa memberikan informasi keluar. Pak Fandam tidak ada,” kata seorang penjaga kantor tersebut.

Ketika ditanya perihal perizinan pembangunan di Punclut, dia bilang, tidak mungkin PT Dam (PT DUSP) membangun kalau tidak ada izin. “Hanya membuang uang saja dong kalau membangun tidak ada izinnya,” ujarnya. Kemudian dia memberikan informasi kantor PT DUSP lain di Punclut, dekat Singapore International School. Saat menyambangi kantor itu, lagi-lagi tidak ada orang dari pihak PT DUSP yang bisa dikonfirmasi. “Pak Fandam tidak ada, sedang keluar. Di dalam juga tidak ada orang,” kata seorang petugas keamanan kantor tersebut.

Kasus sengketa tanah di Punclut sudah berlangsung lama dan berlarut-larut. Boleh dibilang kasus ini populer dibicarakan di mana-mana. Sampai-sampai seorang Belanda bernama Gustaaf Reesink menuliskannya dalam sebuah artikel berjudul “When Money Rules Over Voice” di Inside Indonesia edisi 98, Oktober-Desember 2009. Gustaaf saat menulis artikel tersebut merupakan kandidat PhD di Fakultas Hukum, Universitas Leiden, Belanda.

Dia menulis tentang bagaimana otonomi daerah memberikan peluang bagi korupsi, kesewenangan-wenangan kebijakan, dan permainan politik, dengan studi kasus Punclut. Dia menulis sebuah kalimat yang pedas di akhir artikelnya: “Sobering experiences like this illustrate that Indonesia’s legal reforms have not yet created a balance of power between the three branches of government, between Jakarta and the regions, and between state and society. These imbalances require further reforms to restrict corrupt practices and preman-style politics, and to prevent a one-sided focus on economic development at the expense of environmental protection and social justice” (Pengalaman yang serius seperti ini menggambarkan bahwa reformasi hukum di Indonesia belum membuat keseimbangan kekuasaan antara tiga cabang pemerintahan, antara Jakarta dan daerah, dan antara negara dan masyarakat. Ketidakseimbangan ini memerlukan reformasi lebih lanjut untuk membatasi praktik korupsi dan preman-gaya politik, dan untuk mencegah fokus satu sisi pada pembangunan ekonomi dengan mengorbankan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial). Selain artikel tadi, sudah pula tak terhitung banyaknya artikel lain, diskusi, demonstrasi, usaha hukum, yang membahas kasus ini.

Dari berbagai kasus sengketa agraria di Indonesia yang melibatkan pengembang (developer), hampir selalu ditemukan campur tangan aparat. Selain itu, masalah-masalah tersebut berakar dari pembangunan ekonomi yang tanpa memerhatikan kondisi sosial sekitarnya. “Sejumlah kerusakan lingkungan kemudian dianggap hal yang sepele demi sehatnya ekonomi kapitalis. Kerusakan lingkungan adalah konsekuensi dari pilihan masyarakat konsumtif tingkat tinggi dan produk kelemahan leadership birokrasi,” tulis Sobirin, anggota DPKLTS dalam tulisannya “Punclut dan Keselamatan Kota Bandung” di Bujet edisi 03/III/April-Mei 2005.

Tati Rahman, seorang pewaris kavling almarhum ayahnya yang bernama Suhadi Sutisna Hamijaya, mengatakan bahwa para pemilik hak kavling tanah di kawasan Punclut yang sudah terlanjur dibatalkan mengaku tak pernah diberitahu soal pembatalan ini. “Tidak ada perlindungan masyarakat dan tidak ada ganti rugi sama sekali,” ujarnya. Tati mewarisi kavling nomor 237B seluas kurang lebih 1.000 meter persegi, di Kecamatan Cidadap, Bandung Utara. Tati mengemukakan, “Sebaiknya tanah tersebut dikembalikan ke pemiliknya dan soal nantinya akan seperti apa, dirembuk bersama-sama.”

Artikel ini pertama kali diterbitkan Majalah Energi, edisi Februari 2012.

LEAVE A REPLY