Berdamai dengan Pohon Ganja

Ilustrasi/weedenddude.blogspot.com

Ganja (Cannabis sativa/indica) merupakan tanaman penghasil serat yang hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut. Di banyak negara, termasuk Indonesia, tanaman ini masuk dalam kategori narkotika golongan 1. Penggunanya terancam maksimal kurungan 10 tahun.

Selama ini, ganja kerap berkonotasi buruk. Memakai dan menanamnya bisa berujung bui. Padahal, di beberapa negara, ganja sudah dilegalkan. Ambil contoh Uruguay. Negara kelahiran pesepakbola Luis Suarez ini menjadi negara pertama yang membebaskan ganja untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi sejak Desember 2013 lalu.

Lingkar Ganja Nusantara (LGN) merupakan organisasi nonpemerintah yang berjuang untuk melegalkan ganja di Indonesia. LGN dibentuk pada Mei 2010, setelah sebelumnya mereka hanya berdiskusi di jejaring sosial Facebook soal legalisasi ganja.

Menurut Ketua LGN Dhira Narayana, perjuangan LGN soal legalisasi ganja jangan disalahartikan negatif. Dia mengatakan, yang diperjuangkan adalah esensi tanamannya, bukan orang atau pemakainya.

“Jadi supaya tanaman ganja ini bisa ditanam di bumi, dimanfaatkan lagi sama orang, bisa dipakai untuk pengobatan segala macam.” katanya.

Dhira mengungkap, yang dikriminalkan selama ini bukan orangnya, tapi tanamannya. “Faktanya, tanaman ganja ini yang dianggap sebagai musuh, dan harus dibumihanguskan.”

Alumnus Psikologi Universitas Indonesia ini menerangkan, sebagai warga negara, menyelamatkan aset pohon ganja itu merupakan kewajiban sebagai warga negara. Dhira mengatakan, undang-undang narkotika sendiri sesungguhnya sudah mengingkari sumber hukumnya sendiri, yakni Pancasila dan UUD 1945.

“Sebelah mana pengingkarannya? Kita bicara beberapa sila saja. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada tidak ajaran agama, ajaran kepercayaan, ajaran adat istiadat spiritual di negara kita yang menyuruh manusia untuk membumihanguskan sebuah tanaman? Tidak ada,” ujarnya.

Di undang-undang narkotika sendiri, menurut Dhira, isinya sangat jelas. “Siapapun yang memelihara tanaman ganja, dihukum 4 tahun. Kita tidak boleh memelihara. Dan itu buat kita mengingkari Pancasila,” katanya. Sila yang dicontohkan Dhira yang kedua adalah Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Katanya, orang yang memiliki satu linting ganja, sekarang bisa dipenjara 4 tahun.

Namun, Dhira tak menampik memakai ganja ada efeknya, terutama bagi mereka yang berusia di bawah 21 tahun. Katanya, selagi dalam masa pertumbuhan itu, tubuh kita menghasilkan zat yang sama persis dengan zat yang ada di pohon ganja, seperti kenikmatan, meningkatkan nafsu makan, dan relaksasi.

“Nah, kalau dikonsumsi anak-anak yang dalam masa pertumbuhan, akibatnya tubuh menjadi manja. Tidak bisa menghasilkan zatnya sendiri,” katanya.

Pemakai ganja, menurut Dhira, tetap bisa hidup normal layaknya yang bukan pemakai. Namun, dirinya tak membantah ganja memiliki efek negatif dari sisi psikologis. “Seseorang mungkin saja ketergantungan sama ganja. Terutama psikologis. Jadi sifatnya kaya ada rasa ingin, kangen ingin mengisap ganja. Kalau rokok adiksinya fisik,” katanya.

Bukan tanpa manfaat

Ternyata tanaman ganja kaya manfaat. Dhira mengungkap, manfaat tanaman ganja, di antaranya sebagai sumber makanan. “Bijinya itu protein. Jika dibandingkan dengan kedelai, levelnya sama. Biji ganja lebih bagus di kandungan omega 3 dan omega 6,” kata pria kurus kelahiran 1987 ini.

Kemeja yang terbuat dari serat ganja/Fandy Hutari.
Kemeja yang terbuat dari serat ganja/Fandy Hutari.
Sabun dan kosmetik dari serat ganja/Fandy Hutari
Sabun dan kosmetik dari serat ganja/Fandy Hutari

Lebih lanjut, Dhira mengungkap, tanaman ganja bisa dimanfaatkan untuk pakaian. “Untuk bahan baju, bisa dipakai buat celana. Celana jeans pertama dibuat dari serat ganja. Baju kaisar-kaisar Cina, semua pakai serat ganja.”

Manfaat ketiga, kata Dhira, bisa digunakan sebagai pengobatan. “Bisa bayangin, satu tanaman bisa untuk makanan, bisa untuk pakaian, bisa untuk pengobatan. Dan, kenapa tanaman ganja bisa menjadikan manusia hidup menetap,” jelasnya. Menurut Dhira, tanaman awal yang dibudidayakan oleh manusia adalah tanaman ganja.

Menyoal penangkapan kasus ganja, menurutnya mengacu pada data Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), ada sekitar 27 orang ditangkap setiap harinya di Indonesia dari 2008 hingga 2013. Dhira mengungkap, LGN melawan sistem, untuk mengembalikan konstitusi ke arah yang benar. Yang banyak ditangkap selama ini, kata Dhira bukan bandar, tapi konsumen.

Dhira pun menyindir, di Indonesia tidak pernah ada riset tentang tanaman ganja. “Negara kita ini bisa buat peraturan tentang ganja, tapi tidak tahu ganja. Negara kita bisa bilang ganja berbahaya, tapi tidak pernah ada riset di Indonesia,” katanya.

Dhira mengatakan, BNN sendiri sebagai pelaksana undang-undang narkotika belum pernah satu kali pun melakukan riset tentang tanaman ganja. Dhira heran, kenapa bisa sebuah negara yang tidak pernah riset tentang tanaman ganja, mengeluarkan peraturan tentang tanaman ganja.

Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, kata Dhira merupakan produk turunan dari konvensi PBB tahun 1961. “Di situ pertama kali dikatakan, ganja adalah narkotika. Dan itu diterapkan di seluruh negara,” katanya. PBB, yang berisi negara-negara pemenang Perang Dunia II, seperti Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan Cina, menurut Dhira sudah melegalkan ganja di beberapa kotanya.

“Amerika, negara yang dahulu mengilegalkan ganja, sekarang sudah melegalkan ganja di ibu kotanya. Datanya seingat saya, 27 juta dolar pertahun yang akan didapat dari ganja. Itu dijual untuk rekreasi, kaya orang beli rokok, alkohol, dan kopi,” kata dia.

Lalu, apakah pemerintah kita akan berdamai dengan pohon ganja? Tampaknya tidak…

Artikel ini pernah menjadi bagian dari laporan utama di Majalah Geotimes edisi Mari Legalkan Ganja, 26 Mei-1 Juni 2014. Isi di dalam artikel ini, yang saya tulis pada akhir 2013 lalu, sudah saya edit kembali.

LEAVE A REPLY